TREN dualisme di negeri ini begitu gencar dalam beberapa bulan terakhir. Mulai dari masalah dualisme pemerintahan antara kubu KMP dan KIH, dualisme dalam tubuh DPR, dualisme gubernur, dualisme munas partai politik sampai pada dualisme dalam dunia pendidikan yakni antara Kurikulum 2006 (KTSP) dan Kurikulum 2013. Dualisme kurikulum ini muncul sebagai akibat dari implementasi Kurikulum 2013 yang dianggap terlalu tergesa-gesa. Penerapan Kurikulum 2013 dianggap sebagai suatu perjudian karena pada awalnya dijadikan instrumen uji coba kepada 6.000-an unit sekolah. Tetapi pada realitasnya, pemerintah menerapkan Kurikulum 2013 secara massal ke 200 ribu sekolah di seluruh Indonesia.
Ketidaksiapan dan ketidapahaman yang utuh dari para stakehoder di sekolah-sekolah, terutama para guru dan peserta didik terhadap Kurikulum 2013 membuat pelaksanaannya timpang dan tidak sesuai dengan ekspektasi. Bagi kebanyakan guru dan peserta didik, Kurikulum 2013 pun dianggap memberatkan. Sebagai konsekuensinya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, mengambil jalan tengah dengan membuat kebijakan pembatasan penerapan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 selama tiga semester dapat melanjutkan kurikulum ini, sedangkan sekolah-sekolah yang baru menjalankannya selama satu semester akan kembali ke Kurikulum 2006 (KTSP).
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah kebijakan ini dapat menyelesaikan masalah atau justru menimbulkan potensi masalah baru? Jelas, selama tidak ada keseragaman dalam grand design pendidikan, maka selama itu pula selalu ada unsur tingkatan yang justru menimbulkan wacana perbedaan kualitas dan perbedaan perlakuan terhadap sekolah yang kurikulumnya berbeda.
Kebijakan yang menimbulkan dualisme ini membuat sekolah-sekolah dengan kurikulum berbeda mau tak mau saling "berhadapan" secara langsung untuk menentukan mana yang lebih unggul. Hal ini berpotensi memunculkan opini baru dalam masyarakat dan stakeholder di sekolah-sekolah bahwa pemerintah membuat semacam pengkotak-kotakan dalam wajah pendidikan Indonesia.
Sekolah-sekolah yang menerapkan KTSP mungkin saja menilai adanya unsur diskriminasi pada kebijakan ini. Unsur diskriminasi tersebut dinilai dari dua hal yakni cara pemerintah yang memakai tolok ukur waktu untuk melihat kelayakan suatu sekolah menggunakan Kurikulum 2013 dan persoalan potensi perlakuan yang berbeda ke depannya terhadap sekolah yang berbeda kurikulum. Cara pemerintah memakali tolok ukur tiga semester dan satu semester justru memunculkan potensi diskriminasi. Tolok ukur waktu bukanlah jaminan untuk menilai kelayakan suatu sekolah menggunakan suatu kurikulum, melainkan kesanggupan dan kemampuan adaptasi dari suatu sekolah dalam menerapkan kurikulum tersebut.
Selain itu, jelas akan ada potensi perlakuan yang berbeda oleh pemerintah terhadap sekolah dengan KTSP dan Kurikulum 2013. Perbedaan perlakuan itu pada prinsipnya didasarkan karena adanya konsep dan desain yang berbeda antara dua kurikulum. Perhatian pemerintah dinilai akan banyak tertuju pada sekolah-sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 karena kompetensi yang lebih kompleks pada kurikulum ini harus dikembangkan.
Entah sampai kapan masalah dualisme ini menggantung. Ini semua tergantung kelihaian dan kegesitan pemerintah untuk mengambil keputusan dalam rangka mengembalikan wajah pendidikan Indonesia pada jalur normalnya. Pemerintah diharapkan bisa mengambil tindakan kalau tidak ingin dinilai diskriminatif oleh masyarakat.
Silvester S Kelabur
Mahasiswa Akuntansi
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kampus Okezone menerima kiriman berita seputar kegiatan kampus, artikel opini, foto dan karya lainnya dari civitas akademika. Karya haruslah asli, bukan jiplakan dan belum pernah dipublikasikan di media lain. Kirimkan karya beserta identitas dan foto pendukung ke alamat kampus.okezone@mncgroup.com.











0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.